PT LIPPO CIKARANG, Tbk

PT LIPPO CIKARANG, Tbk

SEKILAS LIPPO CIKARANG

PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”) pertama kali didirikan dengan nama PT Desa Dekalb, berdasarkan Akta Pendirian No. 43 tanggal 20 Juli 1987 yang dibuat dihadapan Hendra Karyadi SH, Notaris di Jakarta. Pada tahun 1988 dilakukan perubahan nama menjadi PT Gunungcermai Inti berdasarkan Akta No. 63 tanggal 22 April 1988. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor: C2.4701.HT.01.01- Th’88 tanggal 30 Mei 1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 23 November 1990 Tambahan Berita Negara No. 4719.

Pada tahun 1992, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo City Development berdasarkan Akta No. 157 tanggal 20 Maret 1992 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, dimana telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 18 September 1992 Tambahan Berita Negara No. 4557. Pada tahun 1995, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo Cikarang berdasarkan Akta No. 2 tanggal 1 September 1995 yang dibuat dihadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo S.H., Notaris di Jakarta, dimana telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor: C2.13.880 HT.01.04.Th.95 tanggal 31 Oktober 1995 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 19 tanggal 05 Maret 1996 Tambahan Berita Negara No. 2321 dan menjadi PT Lippo Cikarang Tbk berdasarkan Akta No. 95 tanggal 21 April 1997 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih SH, Notaris di Jakarta, dimana telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 8 Juli 1997 Tambahan Berita Negara No. 2691.

Sejak Pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian atas Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” termuat dalam Akta No. 38 tanggal 8 Agustus 2008, yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. Perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman republik Indonesia dalam Surat tanggal 11 November 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 2009 Tambahan Berita Negara No. 4557.

Setelah itu, Perseroan pun menyesuaikan kembali Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dimana termuat dalam Akta No. 233 tanggal 19 Mei 2015, yang dibuat dihadapan Lucy Octavia Siregar, S.H., Sp.N, Notaris di Kabupaten bekasi.

Pemegang saham pengendali Perseroan adalah: PT Kemuning Satiatama adalah anak perusahaan yang dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk, salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

PROFIL LIPPO CIKARANG

Visi Misi Perseroan adalah Membangun kawasan perkotaan yang lengkap dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk tinggal, bekerja dan lifestyle. Misi Menjadi pengembang kawasan perkotaan berbasis industry komersial dan residensial terkemuka di Indonsia, melalui investasi di bidang infrastruktur, fasilitas publik dan perangkat manajemen perkotaan, untuk mempertahankan pangsa pasar, nilai tambah, marjin dan daya saing yang kuat dalam bisnis.

Lokasi Lippo Cikarang sangat strategis dikarenakan letaknya persis di sisi jalan tol pesisir utara Pulau Jawa yang menghubungkan kota Jakarta dengan kota-kota besar lain di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Wilayah yang menjadi lokasi Perseroan telah tumbuh menjadi pusat bisnis dan gaya hidup di Koridor Timur Jakarta, menjadi semakin strategis sejak dibukanya jalan tol Cipularang yang merupakan penghubung Utama antara Jakarta dan Bandung. Kawasan Lippo Cikarang telah memiliki akses langsung melalui pintu tol Cibatu KM 34,7 ruas tol Jakarta – Cikampek. Akses dari tol Cibatu dapat langsung menuju kawasan Orange County, proyek prestisius seluas 322 hektar yang dikembangkan sebagai kawasan pusat bisnis (CBD) baru. Alternatif akses lain menuju Lippo Cikarang dapat melalui pintu tol Cikarang Barat KM 31 atau pintu tol Cikarang Pusat KM 37.

Dalam lebih dari dua dekade perjalanan bisnisnya, Perseroan telah mengembangkan lebih dari 3.000 hektar lahan yang dimilikinya menjadi Kota Mandiri dengan kawasan industri sebagai basis ekonomi yang kuat. Sekitar 448.000 orang bekerja di kurang lebih 920 industri manufaktur di Kawasan Industri Lippo Cikarang yang bebas polusi. Perseroan telah berhasil membangun lebih dari 14.000 rumah dan 5 apartemen yang ramah lingkungan dan dilengkapi dengan fasilitas 3 mal, 21 sekolah termasuk sekolah internasional, 3 rumah sakit berkelas dan 2 hotel bertaraf Internasional. Lokasi Lippo Cikarang sekarang berada di kawasan segitiga emas Kawasan Industri Cikarang di Koridor Timur Jakarta, yang berkontribusi sekitar 60% dari seluruh produksi pabrik di Indonesia.

Dasar Hukum Pendirian

Akta Pendirian No. 43 tanggal 20 Juli 1987 yang dibuat dihadapan Hendra Karyadi SH, Notaris di Jakarta. Pada tahun 1988 dilakukan perubahan nama menjadi PT Gunungcermai Inti berdasarkan Akta No. 63 tanggal 22 April 1988. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor: C2.4701.HT.01.01- Th’88 tanggal 30 Mei 1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 23 November 1990 Tambahan Berita Negara No. 4719.

Akta No. 38 tanggal 8 Agustus 2008, yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. Perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman republik Indonesia dalam Surat tanggal 11 November 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 2009 Tambahan Berita Negara No. 4557.

Kepemilikan

PT Kemuning Satiatama 42,20%
Masyarakat 57,80%

Pencatatan di Bursa Saham

Bursa Efek Indonesia sejak 24 Juli 1997

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

N/A

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

N/A

Jaringan Usaha

N/A

Keterangan:


Nama:
PT LIPPO CIKARANG, Tbk
Nama Komersil:
LIPPO CIKARANG
Bidang Usaha:
Real estate, industrial estate dan pengembang Perkotaan
Tanggal Berdiri:
N/A
Kontak:
Easton Commercial Center Jl. Gunung Panderman Kav. 05 Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat - Indonesia Kode Pos : 17550
Telepon:
+6221 8972484
Fax:
+6221 8972093
Email:
corsec@lippo-cikarang.com
Kategori:
Private Non Keuangan Listed (PNKL)
Annual Report:
2015 : PT LIPPO CIKARANG, Tbk Laporan Tahunan 2015

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id